Permendikbudristek Nomor 8 Tahun 2025 Jadi Pedoman Penyaluran Dana BOSP untuk Satuan Pendidikan
Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) RI telah mengeluarkan Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2025 tentang Petunjuk Teknis (Juknis) Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP) Tahun 2025. Peraturan ini menjadi landasan hukum dalam penyaluran dan pengelolaan dana BOSP guna mendukung operasional satuan pendidikan di seluruh Indonesia.
Apa Itu BOSP?
BOSP adalah program bantuan pemerintah yang bertujuan untuk:
Meningkatkan akses dan mutu pendidikan dasar dan menengah.
Membantu biaya operasional sekolah negeri dan swasta.
Mendorong pemerataan pendidikan berkualitas.
Permendikbudristek No. 8 Tahun 2025 dapat diunduh di